Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Diserang Tetangga, Diduga karena Sakit Hati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Diserang Tetangga, Diduga karena Sakit Hati
Kriminal

Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Diserang Tetangga, Diduga karena Sakit Hati

Farih
Farih Published 07 Aug 2026, 17:23
Share
2 Min Read
mayat, jenazah
Ilustrasi jenazah pelaku bom Monaco. Foto: iStock
SHARE

“Korban mengalami luka terbuka akibat bacokan senjata tajam yang dilakukan berulang kali. Hasil autopsi masih kami tunggu untuk memastikan penyebab pasti kematian,” kata AKP I Made Purwantara, dikutip Jumat (7/8/2026).

Beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian tanpa adanya perlawanan.

Menurut penyidik, hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan pembunuhan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan motif dan kronologi secara utuh melalui pemeriksaan saksi serta barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.(Vinolla)

Baca Juga

Seorang peserta mengalami luka bakar saat melakukan atraksi sembur api. Foto: Tangkapan layar Instagram @rudi_maulana33
Ngeri! Peserta Pawai Obor di Purwakarta Tersambar Api Saat Atraksi
Polisi Ringkus Pengeroyok Ayah Pengantin di Purwakarta
Tolak Dipalak, Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Marbot Masjid Purwakarta, Purwakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ratusan senjata ditemukan di salah satu ruangan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto: TikTok @surabayasatset Konflik Kepengurusan Yayasan Jadi Pintu Masuk Temuan 995 Senjata di Sekolah Pondok Pinang
Next Article optimize 4 1 Meski Ekonomi Tumbuh 5,29 Persen, Banggar Ingatkan Pemerintah Tetap Waspadai Perlambatan Industri Pengolahan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?