“Korban mengalami luka terbuka akibat bacokan senjata tajam yang dilakukan berulang kali. Hasil autopsi masih kami tunggu untuk memastikan penyebab pasti kematian,” kata AKP I Made Purwantara, dikutip Jumat (7/8/2026).
Beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian tanpa adanya perlawanan.
Menurut penyidik, hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan pembunuhan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan motif dan kronologi secara utuh melalui pemeriksaan saksi serta barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.(Vinolla)
