“Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” tegasnya.
Menko Polkam menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut harus menjadi momentum untuk semakin memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat maritim, serta seluruh pemangku kepentingan perlu terus ditingkatkan guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun bagian dari rantai distribusi narkotika dan barang ilegal lintas negara.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kapal MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) dan alat deteksi sempat menunjukkan hasil negatif. Namun, petugas menemukan indikasi adanya upaya pengelabuan dengan menyebarkan ceceran kristal di sekeliling kapal.
Pada 7 Agustus 2026, tim gabungan memperketat investigasi melalui berbagai metode, antara lain pemeriksaan forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, analisis denah kapal, tes urine terhadap seluruh anak buah kapal (ABK), serta interogasi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas kemudian menemukan 65 karung berisi total 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.
