Perbuatan tersebut berpotensi dijerat menggunakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan pasal masih bergantung pada kesimpulan penyidik setelah seluruh keterangan dan barang bukti diperiksa. (bam)
