IPOL.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Fitriatun Nisa Bahri, istri Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Rachman sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan Fitriatun dalam perkara tersebut.
“Kami sudah melakukan penetapan tersangka yang baru terhadap salah satu keluarga dari tersangka sebelumnya berdasarkan fakta penyidikan, bahwa yang bersangkutan ditemukan bukti atau alat bukti yang mengarah pada yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Sabtu (1/8).
Fitriatun juga telah ditahan, namun dalam bentuk tahanan kota. Iman menjelaskan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka yang masih memiliki anak balita serta orang tua yang sedang sakit.
“Kenapa demikian? Karena yang bersangkutan masih memiliki anak kecil, masih balita, kemudian juga orang tuanya dalam keadaan sakit,” ujarnya.
