Selain penandatanganan Pakta Integritas dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna juga mencakup penandatanganan Berita Acara Kesepakatan serta Nota Kesepakatan antara gubernur dan DPRD terkait Obligasi Daerah.
Obligasi daerah, harap Suhud, menjadi salah satu instrumen memperkuat pembiayaan pembangunan. Khususnya mempercepat penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik.
Namun, Suhud mengingatkan agar penerbitan obligasi daerah secara hati-hati. Mempertimbangkan kemampuan fiskal dan keberlanjutan keuangan daerah.
“Penerbitannya harus dilaksanakan secara terukur, prudent, transparan dan akuntabel,” tandasnya. (Sofian)
