Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usulan Mekanisme Talent Scouting dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung Mengemuka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Usulan Mekanisme Talent Scouting dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung Mengemuka
Nasional

Usulan Mekanisme Talent Scouting dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung Mengemuka

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 13 Aug 2026, 12:38
Share
4 Min Read
optimize 14 2
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma
SHARE

Menurutnya, keberadaan bank data tersebut akan memudahkan proses seleksi karena kandidat potensial telah terpantau sejak awal. Rekam jejak yang baik maupun catatan terkait dugaan pelanggaran etik dan pengaduan juga dapat menjadi bagian dari pemantauan.

“Dengan begitu ada bank data, ada calon pemain, ada calon yang bagus, yang barangkali track record-nya juga terpantau sejak awal, dan itu nyambung dengan fungsi pengawasan KY selama dia menjadi hakim,” jelasnya.

Selain mendorong talent scouting, Hinca juga mempertanyakan kebutuhan 11 hakim agung yang diajukan Mahkamah Agung. Menurutnya, kebutuhan hakim agung perlu dilihat secara utuh, termasuk berdasarkan distribusi kamar perkara yang membutuhkan tambahan hakim.

“Kalau Mahkamah Agung meminta 11, berarti yang ada 49. Dengan demikian, 11 itu adalah kebutuhan maksimal yang harus dipenuhi. Dengan gambaran seperti itu, apakah bisa menangani jumlah perkara yang sangat banyak masuk ke Mahkamah Agung?” tanyanya.

Baca Juga

optimize 9 2
Dibutuhkan Badan Pengelola dan Pengawasan Aset Rampasan yang Independen
Temuan Senjata di Lingkungan Sekolah, Aparat Hukum Harus Bekerja Profesional dan Akuntabel
Polisi Didesak Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor di Bekasi, Akibat Korban Terintimidasi

Hinca juga menyoroti kemungkinan adanya kandidat yang dinilai layak, tetapi belum masuk dalam kuota 11 hakim agung yang dibutuhkan. Ia mempertanyakan apakah para kandidat tersebut dapat tetap masuk dalam daftar cadangan atau layer berikutnya sehingga dapat diprioritaskan ketika terdapat kebutuhan hakim agung di kemudian hari.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi III DPR-RI, Hinca Panjaitan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260812 WA0055 Menpora Erick: Terima Kasih Untuk Kepercayaan Presiden Prabowo Atas Transformasi di Kemenpora
Next Article c8167294d932a73a28063cf5ccb5cfe8 Polisi Selidiki Unsur Kelalaian dalam Kasus Tantangan Hafalan Al Quran Berhadiah Miras di Ancol

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?