IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono terkait dugaan kepemilikan harta kekayaan sebesar Rp13,7 miliar. Pemanggilan tersebut akan dilakukan oleh lembaga antirasuah pada pekan depan.
“Kita klarifikasi terhadap Saudara Andhi Pramono, mungkin minggu depan kita undang,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada media, Rabu (8/3).
Lebih jauh, Pahala juga mengonfirmasi Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait Andhi Pramono yang dikirimkan ke pihaknya pada 2022 lalu. .
“LHA (PPATK) sudah kirim laporan ke KPK, hasil analisa, Maret 2022 dan kita sudah tindaklanjuti. Dan kita lakukan pemeriksaan LHKPN,” kata Pahala.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp13.753.365.726.
Andhi mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200.
Andhi juga melaporkan kepemilikan empat unit motor dan sembilan unit mobil seharga Rp1.846.800.000.
Kendaraan tersebut di antaranya meliputi Fiat Sedan (kuno/antik) tahun 1974, Piagio Vespa (kuno/antik) tahun 1962 hingga Austin Sedan (kuno/antik) tahun 1963.
Mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp1.214.508.641.
Adapun, Andhi kini tengah diperiksa oleh Kemenkeu terkait kepemilikan harta jumbo senilai Rp13,7 miliar. Nama Andhi sendiri mencuat di media sosial usai memperlihatkan rumah mewahnya yang berada di kawasan Cibubur. (Yudha Krastawan)