Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Wamenkeu Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan Bukan TPPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Wamenkeu Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan Bukan TPPU
Headline

Alasan Wamenkeu Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan Bukan TPPU

Iqbal
Iqbal Published 16 Mar 2023, 09:32
Share
3 Min Read
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Economic Challenges Metro TV,dilansir laman resmi Kemenkeu, baru-baru ini. Foto: kemenkeu
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Economic Challenges Metro TV,dilansir laman resmi Kemenkeu, baru-baru ini. Foto: kemenkeu
SHARE
IPOL.ID – Ramai transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenkeu dan PPATK akhirnya sepakat ini bukanlah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sehubungan hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

“Undang-undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut. Banyak sekali. Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” kata Wamenkeu dalam acara Economic Challenges Metro TV,dilansir laman resmi Kemenkeu, baru-baru ini.

Wamenkeu mengatakan, Kementerian Keuangan meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pencucian uang, TPPU, Transaksi Rp300 triliun, Wamenkeu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemerintah buka laman khusus menampung aspirasi RUU Kesehatan. Foto: Kemenkes Tolak RUU, Kemenkes Buka Laman Khusus untuk Tampung Aspirasi RUU Kesehatan
Next Article Bersama Chef Baban, Komunitas Warteg (Kowarteg) Indonesia mengadakan kegiatan pelatihan memasak bertajuk 'Cita Rasa Warteg' kepada ibu-ibu di Desa Simpangsari, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (15/3). Foto: Kowarteg Kowarteg Indonesia Berbagi Tips Memasak ‘Cita Rasa Warteg’ di Garut

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan SETARA Institute, Hendardi.
Opini

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Headline
Demo Mahasiswa Depan Gedung MPR-DPR, Arus Lalu Lintas Alami Kemacetan Panjang
13 Jun 2026, 00:06
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Hukum
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
13 Jun 2026, 11:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?