IPOL.ID-Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13. Jika tak ada aral melintang, gaji ke-13 bagi PNS bakal cair pada 5 Juni 2023.
Ini Penjelasan lengkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan mencairkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
“Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023,” kata Sri Mulyani, pada keterangan pers yang disampaikannya pada Jumat (26/5/2023).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR tahun ini. “Komponennya sama dengan THR tahun ini,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers itu.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2023 tidak mencapai 100 persen. Hal ini dikarenakan saat ini Indonesia masih dalam penanganan dan pemulihan Covid-19 yang saat ini masih berlanjut.
Selain itu saat ini juga Indonesia sedang mengalami ketidakpastian global, oleh karena itu guna mencegah perlemahan ekonomi pemberian gaji ke-13 tidak dicairkan 100 persen.

