Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023 Cair di Bulan Juni, Begini kata Menkeu Sri Mulyani
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023 Cair di Bulan Juni, Begini kata Menkeu Sri Mulyani
HeadlineNews

Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023 Cair di Bulan Juni, Begini kata Menkeu Sri Mulyani

Bambang
Bambang Published 28 May 2023, 12:23
Share
2 Min Read
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan inflasi Maret turun. Foto: Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan inflasi Maret turun. Foto: Kemenkeu
SHARE

Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pencairan 5 Juni Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan Kementerian dan lembaga (K/L) mulai 5 Juni 2023 sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.

“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur,” kata Tri Budhianto.

Baca Juga

Ilustrasi mobil dinas berplat merah yang dilarang untuk liburan Nataru. Foto: dok pemprov
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Liburan Nataru, Ada Aturannya
Bekas Bos DPRD Minta Pj Teguh Tidak Bongkar Pasang Pejabat Pemprov Hingga Februari 2025
Walikota Jakbar Minta ASN Harus Netral di Pilkada Jakarta 2024

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan. (bam)

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aparatur Sipil Negara (ASN), Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ist Semangat Perubahan Diamond Pavilion untuk Layanan yang Lebih Sempurna
Next Article Pengamat Ujang Komarudin. (foto pribadi) KPU Tidak Akan Berani Diskualifikasi Parpol Soal Rekening Dana Kampanye

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

HeadlineHukum
Masih Sidik Korupsi Dana CSR BI, KPK Ultimatum Model yang Juga Eks Staf Heri Gunawan
16 Jun 2026, 16:45
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
Nasional
Komisi X DPR dukung Menpora Erick Jalankan Program Prioritas Presiden Tahun Depan
16 Jun 2026, 08:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?