Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Hacker Retas Website Milik Pemprov Jatim dan ITS Diubah Jadi Situs Judi Online
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 2 Hacker Retas Website Milik Pemprov Jatim dan ITS Diubah Jadi Situs Judi Online
Headline

2 Hacker Retas Website Milik Pemprov Jatim dan ITS Diubah Jadi Situs Judi Online

Farih
Farih Published 31 May 2023, 18:29
Share
4 Min Read
Dua pelaku peretas diamankan Polda Jatim. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua pelaku yang telah meretas website milik Pemprov Jawa Timur dan milik Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Dua pelaku yang diamankan, AT (27) warga Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan DS alias MA alias Mr Cakil (23) warga Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, peristiwa peretasan itu dilakukan oleh para tersangka itu dimulai pada bulan Februari 2023.

“Peretasan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada bulan Februari 2023,” kata Dirmanto, Rabu (31/5).

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengambahkan, modus tersangka melakukan peretasan untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.

“Modusnya tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur. (tpka.its.ac.id) untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian,” jelasnya.

Kata Arman, kedua pelaku tak butuh waktu lama untuk meretas website milik pemerintah itu.

“Pengakuan tersangka, hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk melakukan peretasan,” ucapnya.

Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut kata Kombes Arman untuk mendapat keuntungan sejumlah Rp200 ribu dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu https://tpka.its.ac.id/fz.php.

Ia menambahkan, tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintahan (go.id atau ac.id).

Kronologinya, Website https://tpka.its.ac.id/ tersebut adalah website resmi milik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).

Website tersebut diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.

“Sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/,” ujar dia.

Dari peristiwa akses illegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/ itu, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Hal itu dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (website perjudian),” sebutnya.

Setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada tanggal 28 Maret 2023, penyidik menangkap tersangka AT di Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tersangka AT ini diduga keras melakukan akses illegal atau peretasan terhadap website https://tpka.its.ac.id/.

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan peretasan yang digunakan oleh tersangka AT.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka satu unit HP android, satu unit pc rakitan, satu unit layar monitor merek samsung model B1930N warna hitam, satu unit keyboard berkabel merek logitech warna hitam dan satu unit mouse berkabel merek robot warna hitam.

Dalam memproses perkara ini, Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil beberapa saksi dan dua saksi ahli yakni, ahli ITE Aulia Bahar Pernama selaku Kasi Persandian dan Keamanan Informasi di Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Provinsi Jatim dan ahli pidana Sapta Aprilianto dari Unair Surabaya.

Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hacker, ITS, Jatim, retas, situs judi online, website pemprov jatim
Farih 31 May 2023, 18:29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Final Regional FedEx/ Junior Achievement International Trade Challenge 2023 Ciptakan Calon Wirausaha Muda Indonesia
Next Article Banyak Lembaga Tersandung Korupsi, Pemberian Opini WTP Disorot

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ekonomi
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin Dorong Animator Jadi Mitra Strategis
09 May 2025, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?