indoposonline.id – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap PR dan FR terkait kasus penipuan. Perempuan kakak beradik itu disinyalir telah menipu korbannya dan meraup keuntungan hingga Rp 29 miliar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian menyampaikan, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
“Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/6).
Terlapor dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (SP) Jatanras Penipuan Polda Metro. Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkapkan, antara korban dan pelaku merupakan rekan bisnis. “Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020,” tuturnya.
Dia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.
