Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terima Surat Penetapan Panji Gumilang Tersangka, Kejagung Langsung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terima Surat Penetapan Panji Gumilang Tersangka, Kejagung Langsung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti
Hukum

Terima Surat Penetapan Panji Gumilang Tersangka, Kejagung Langsung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

Iqbal
Iqbal Published 04 Aug 2023, 21:00
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan pemberitaan bohong dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG).

Hal itu menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (1/8).

“Tim Jaksa Penuntut Peneliti (Jaksa P-16) akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/8)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan APG sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong, Selasa (1/8).

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Mangkir, Kejagung Siapkan Panggilan Ulang untuk 6 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus
Hendardi Nilai Akuntabilitas Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Masih Dipertanyakan
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung

Dalam kasus ini, APG dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP, Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, APG telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Ia ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Penuntut Peneliti, Kejagung, panji gumilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (tengah).(foto dok pribadi) Haul 14 Tahun, Gus Imin Ingatkan 14 Mandat Gus Dur
Next Article Inara Rusli kecelakaan saat live, Foto : Instagram, @mommy_starla Inara Rusli Dikabarkan Kecelakaan Mobil Akibat Live Saat Nyetir

TERPOPULER

TERPOPULER
bagnaia pilih aprilia demi balas ducati dan taklukkan marc marquez 27072026 062816
HeadlineOtomotif

Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez

Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Hukum
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
27 Jul 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?