Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Jiwasraya, Tanah Benny Tjokro di Cikupa Dititip ke Kades dan Camat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kasus Jiwasraya, Tanah Benny Tjokro di Cikupa Dititip ke Kades dan Camat
News

Kasus Jiwasraya, Tanah Benny Tjokro di Cikupa Dititip ke Kades dan Camat

Bambang
Bambang Published 11 Aug 2023, 20:13
Share
2 Min Read
Penitipan sita eksekusi tanah seluas 128.231 M2 milik Benny Tjokrosaputro di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Penitipan sita eksekusi tanah seluas 128.231 M2 milik Benny Tjokrosaputro di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menitipkan enam bidang tanah seluas 128.231 M2, yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penitipan aset dimaksud dalam rangka melaksanakan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.

“Aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa di lokasi tanah tersebut berada,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (11/8).

Penitipan aset tersebut disaksikan oleh Perwakilan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Roby Arfan, Perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Jajuk Kustiawan Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Kepala Desa Pasirgadung Herdiana Kades Keciput, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat Imam Rahmat Saputra

Baca Juga

WhatsApp Image 2022 01 04 at 13.30.01
Ini Kata Pengamat Hukum Soal Penanganan Kasus Asabri dan Jiwasraya
Siap Dirampas Negara, Aset Terpidana Jiwasraya di Banten Masuki Tahap Penilaian
Prihatin Kasus Jiwasraya dan Asabri, Jaksa Agung Ancam Hukum Mati Koruptor

Sebagai informasi, aset tanah yang disita dari terpidana korupsi tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak 3 Mei 2023 – 5 Mei 2023.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dititip ke Kades dan Camat, kasus jiwasraya, Tanah Benny Tjokro di Cikupa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara. Foto: Freepik Perampok Minimarket di Jakarta Timur Terluka Akibat Senjata Tajam Sendiri
Next Article Kantor KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok KPU RI ) Konflik KPU dan Bawaslu, Terus Bergulir, Ada Apa ?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?