IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum berkaitan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPK akan tetap menerima laporan atau aduan korupsi dari masyarakat. Mskipun dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat diduga telah melibatkan pejabat yang menjadi peserta Pemilu.
“Pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga pada proses persidangan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/8) malam.
Hanya saja, ia mengatakan pihaknya tidak sembarangan dalam memilah laporan yang masuk melalui proses verifikasi.
Pasalnya dalam memproses kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, KPK mengutamakan kecukupan bukti. Masyarakat juga diminta terus memantau kinerja Lembaga Antirasuah.
“Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat,” ujar Ali.
KPK memastikan kecukupan bukti menjadi dasar dalam pengusutan perkara. Profesionalisme lembaga antirasuah dipastikan menjadi harga mati.
