Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKI Sanksi 32 Gerai McDonald’s dari Penutupan hingga Teguran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DKI Sanksi 32 Gerai McDonald’s dari Penutupan hingga Teguran
HeadlineJakarta Raya

DKI Sanksi 32 Gerai McDonald’s dari Penutupan hingga Teguran

Iqbal
Iqbal Published 10 Jun 2021, 21:18
Share
2 Min Read
PROKES OKE
Kasat Pol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, pengelola McD harus memiliki perencanaan dan pengamanan prokes yang baik ketika menggelar satu kegiatan. Foto: Iqbal/indoposonline.id
SHARE

indoposonline.id – Pemprov DKI mencatat sebanyak 32 gerai restoran cepat saji McDonald’s dikenakan sanksi penutupan dan teguran tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta bersama Tim Satgas COVID-19, Kamis (10/6). Sanksi dijatuhkan karena petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sesuai Pergub No 3 Tahun 2021.

Pergub tersebut menyatakan, setiap manajeman atau pengelola tempat usaha wajib melaksanakan pengaturan jaga jarak antar konsumen, pembatasan 50% kapasitas tempat, dan mengusahakan tidak terjadinya kerumunan dilokasi.

Tercatat di wilayah Jakarta Pusat ada 6 gerai McD, 9 gerai di Jakarta Selatan, 6 gerai di Jakarta Barat, 6 gerai di Jakarta Timur, dan 5 gerai di Jakarta Utara dikenakan sanksi oleh petugas gabungan.

Kasat Pol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, pengelola McD harus memiliki perencanaan dan pengamanan prokes yang baik ketika menggelar satu kegiatan. Contoh, pengelola resto harus mengatur jarak antarpembeli hingga alur keluar-masuk orang agar tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga

ph
Legislator Beringin Soroti Honor Guru Paud di DKI Hanya Rp300 Ribu Setahun
Dinas LH DKI Jakarta Tutup Permanen TPS di TPU Tanah Kusir, Janji Bakal Ada Evaluasi
Studi Oxford Economics 2026: McDonald’s Indonesia Dukung Peluang Lapangan Kerja Lintas Sektor Tumbuh Lebih dari Tiga Kali Lipat di Indonesia
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DKI Jakarta, Langgar Prokes Covid-19, McDonald's, paket bts meal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MANDIRI Bank Mandiri Layani Pembayaran Fidusia Online via Mandiri Microsite
Next Article LOMBA OKEH Buruan Daftar, PUPR Gelar Lomba Video Pendek Infrastruktur PUPR 2021 Berhadiah Rp50 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?