Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Hukum

Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Iqbal
Iqbal Published 11 Sep 2023, 17:47
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan dua tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.

Kedua tersangka atas nama Hendra Alias Cino bin Haznan dan Rio Androva alias Rio bin Syafri.
Keduanya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tidak dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Jampidum, Fadil Zumhana dalam keterangannya, Senin (11/9).

Fadil menjelaskan dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah alasan dikabulkannya permohonan penghentian proses penuntutan. Di antaranya, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, kasus pencurian dan pemberatan, Restoratice Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menparekraf Sandiaga Uno saat membuka Discover Gorontalo. di Hotel Borobudur Jakarta. Romahurmuziy Sebut Sandi Berpeluang Dampingi Ganjar di Pilpres 2024
Next Article Direktur Wholesale & International Service Telkom Bogi Witjaksono (tengah) didampingi Chief Executive Officer Telin Budi Satria Dharma Purba (kedua dari kanan), Chief Technology Officer Telin Akhmad Ludfy (paling kanan), Chief Finance and Risk Management Officer Telin Doni Andriansyah (kedua dari kiri), dan Senior Vice President (SVP) Product House Telin Azmal Yahya (paling kiri) saat peluncuran TNeX pada Rabu (6/9) di Nusa Dua Bali. Foto: Telkom Indonesia Strategi Jitu TelkomGroup untuk Global Connectivity melalui TNeX

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?