IPOL.ID – Pengelolaan pengaduan bukan lagi sebagai tugas tambahan, akan tetapi sebagai kewajiban suatu instansi publik tak terkecuali Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan di Kabupaten dan Kota.
Langkah ini, sebagai upaya menyediakan akses seluas-luasnya bagi masyarakat serta melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik.
Demikian ditegaskan Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati dalam kegiatan Fullboard Meeting Konsolidasi Kehumasan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Swissotel PIK Avenue, Senin-Rabu 11-13 September 2023.
“Pada saat ini layanan pengaduan melalui hotline whatsapp pengaduan dengan nomor 08111068000 menjadi komitmen Bapak Menteri untuk memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan Kementerian, sehingga diharapkan seluruh admin di Kementerian dan 33 Kanwil senantiasa responsif untuk memberikan respon dan menindaklanjuti setiap pesan yang masuk,” papar Yulia Jaya dalam sambutannya.