Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program Jaksa Masuk Sekolah, Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 35
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Program Jaksa Masuk Sekolah, Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 35
Jakarta Raya

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 35

Timur
Timur Published 13 Sep 2023, 01:37
Share
3 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani saat melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani saat melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta. Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta. Acara tersebut diikuti oleh 200 siswa SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Dimana sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia.

Pada saat itu, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan. Namun dalam perjalanannya kemudian diubah dengan UU No 19 tahun 2016.
Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik.

“Nah, di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi,” terang Reda dalam siaran persnya, Selasa (12/9).

Baca Juga

Mabes Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Polri
Polri Klaim Lakukan Adaptasi Setelah MK Koreksi Pasal Karet UU ITE
Komdigi Akan Atur Batas Usia Anak di Dunia Digital
Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan Polda Jatim Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sejatinya, sosial media (sosmed) amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, sosmed juga dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kajati DKI Jakarta, kejaksaan masuk sekolah, sma n 35, sosial media, UU ITE
Timur 13 Sep 2023, 01:37
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ormas Se-Jakarta Timur Diajak Sukseskan Pemilu 2024
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK Selain Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK Juga Cegah 3 Orang Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?