Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: NET TV PHK 30 Persen Karyawannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > NET TV PHK 30 Persen Karyawannya
Ekonomi

NET TV PHK 30 Persen Karyawannya

Farih
Farih Published 15 Sep 2023, 22:10
Share
2 Min Read
NET TV. Foto: Twitter @netmedia_info
SHARE

IPOL.ID – PT Net Visi Media Tbk (NETV) melakukan perampingan karyawan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 30 persen dari total karyawan perusahaan. 

Secara kinerja keuangan, pada semester satu 2023 pendapatan Net TV memang tercatat menurun menjadi hanya Rp 124,09 miliar dari sebelumnya Rp 202,66 miliar pada semester satu 2022. Alhasil kerugian perseroan membengkak dari rugi Rp 87,34 miliar menjadi rugi Rp 146,40 miliar.

Pada perdagangan Kamis (14/9) saham NETV ditutup turun 0,98% ke posisi Rp 101 per lembar. Bahkan selama sebulan ini sudah turun 26,28 persen dan secara tahun berjalan saham NETV sudah anjlok hingga 55,70 persen.

Sekretaris Perusahaan PT Net Visi Media Tbk Ferry menjelaskan, alasan PHK tersebut dilakukan atas dasar penyesuaian serta evaluasi atas kegiatan perusahaan. Salah satu aspek evaluasi termasuk antara lain dampak atas perkembangan teknologi dan kebijakan dan peraturan pemerintah terkait peralihan menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial. 

Adapun salah satu hasil dari penyesuaian dan evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia. Di mana perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian.

Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan prioritas-prioritas perusahaan untuk tetap dapat memberikan dampak yang positif bagi perusahaan dan masyarakat luas.

“Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan untuk melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30% dari total karyawan perusahaan. Perusahaan menyadari bahwa keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah bagi perusahaan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (14/9). 

Ferry mengatakan, Net TV juga memastikan bahwa langkah keputusan ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan termasuk seluruh anggota grup perusahaan untuk kedepannya. (vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: net tv, PHK
Farih 15 Sep 2023, 22:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Didampingi Kuasa Hukum, Pasangan Prewedding Penyebab Kebakaran Bromo Minta Maaf
Next Article Bejat! Pedagang Cireng Cabuli Bocah di Sunter Jaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?