Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Begal Payudara di Bandung Diringkus Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pelaku Begal Payudara di Bandung Diringkus Polisi
Kriminal

Pelaku Begal Payudara di Bandung Diringkus Polisi

Farih
Farih Published 15 Sep 2023, 23:40
Share
2 Min Read
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo merilis kasus begal payudara. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemuda berinisial RG (18) yang viral diduga melakukan aksi begal peyudara terhadap siswi SMA ditangkap polisi.

Peristiwa pembegalan itu terjadi dan tertangkap CCTV pada Rabu, 13 September 2023 di di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak, Kabupaten bandung.

“Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapar laporan, tersangka RG berhasil kami amankan,” kata Kusworo Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat (15/9).

Ia menjelaskan tersangka RG melakukan aksinya sesuai mengantarkan barang dan hendak pulang ke rumah.

“Pada saat pulang dari kerja menuju rumah. Di situ melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.

“Adapun motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, dimana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya,” imbuhnya.

Saat kejadian yang ketiga dan tersangka diamankan muncul korban yang kedua yang juga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh RG.

“Korban ketiga-tiganya pelajar, dimana kejadian yang pertama dua minggu yang lalu, kemudian kejadian yang kedua ada seminggu yang lalu, kejadian yang ketiga 13 September 2023,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandung, begal payudara
Farih 15 Sep 2023, 23:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Modus Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Satu Bal Plastik, Sebelumnya Susu Satu Dus
Next Article Starbucks sebagai sebuah fenomena sosial, gaya hidup dan simbol sebuah peradaban kota maju. Starbucks, Antara Filosofi Kopi dan Gaya Hidup di Era Globalisasi Ekonomi

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ekonomi
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin Dorong Animator Jadi Mitra Strategis
09 May 2025, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?