Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Begal Payudara di Bandung Diringkus Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pelaku Begal Payudara di Bandung Diringkus Polisi
Kriminal

Pelaku Begal Payudara di Bandung Diringkus Polisi

Farih
Farih Published 15 Sep 2023, 23:40
Share
2 Min Read
Screenshot 7 1
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo merilis kasus begal payudara. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemuda berinisial RG (18) yang viral diduga melakukan aksi begal peyudara terhadap siswi SMA ditangkap polisi.

Peristiwa pembegalan itu terjadi dan tertangkap CCTV pada Rabu, 13 September 2023 di di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak, Kabupaten bandung.

“Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapar laporan, tersangka RG berhasil kami amankan,” kata Kusworo Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat (15/9).

Ia menjelaskan tersangka RG melakukan aksinya sesuai mengantarkan barang dan hendak pulang ke rumah.

“Pada saat pulang dari kerja menuju rumah. Di situ melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.

“Adapun motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, dimana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya,” imbuhnya.

Saat kejadian yang ketiga dan tersangka diamankan muncul korban yang kedua yang juga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh RG.

“Korban ketiga-tiganya pelajar, dimana kejadian yang pertama dua minggu yang lalu, kemudian kejadian yang kedua ada seminggu yang lalu, kejadian yang ketiga 13 September 2023,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandung, begal payudara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article cakung Modus Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Satu Bal Plastik, Sebelumnya Susu Satu Dus
Next Article Starbucks sebagai sebuah fenomena sosial, gaya hidup dan simbol sebuah peradaban kota maju. Starbucks, Antara Filosofi Kopi dan Gaya Hidup di Era Globalisasi Ekonomi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?