IPOL.ID – Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015-2022.
Pemeriksaan sejumlah saksi pun terus dilakukan untuk menemukan calon tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Pada Jumat (22/9), setidaknya ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Ketiga saksi yang diperiksa antara lain, SS selaku Kepala Divisi Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia dan FYJ selaku Direktur Pendidikan, Litbang, dan Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia. Selain itu, saksi J selaku Pengurus Indonesian National Shipowners Association atau INSA.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh (BPDPKS pada tahun 2015 – tahun 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip, Sabtu (23/9).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Sumedana.
Kejagung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Hal itu berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015-2022.
Sayangnya, Sprindik yang diterbitkan tersebut masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya. Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa belasan orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.(Yudha Krastawan)