Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suap Perizinan Benih Lobster, KPK Disarankan Periksa Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Suap Perizinan Benih Lobster, KPK Disarankan Periksa Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah
HeadlineHukumIndex berita

Suap Perizinan Benih Lobster, KPK Disarankan Periksa Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah

Timur
Timur Published 16 Jun 2021, 21:45
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 16 at 19.54.19
KPK dinilai perlu memanggil dua nama dalam kasus benih lobster. (ist)
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan segera memanggil Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan petinggi Partai Gelora, Fahri Hamzah. Pemanggilan tersebut untuk mendalami peran keduanya dalam perkara dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Mereka harus dipanggil untuk memperjelas peristiwa pidananya dan perannya sebagai apa,” jelas Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi indoposonline.id, Rabu (16/6) di Jakarta.

Diwartakan sebelumnya, Azis dan Fahri telah disebut namanya dalam persidangan perkara suap terkait perizinan impor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka isi pesan antara Edhy dengan Safri, Staf Khususnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/6).

Menanggapi hal itu, Fickar yang juga akademisi Universitas Trisakti menduga kalau Azis dan Fahri mempunyai peran yang cukup penting. “Setiap orang atau nama yang disebut, tentunya mempunyai peran dalam suatu peristiwa, (khususnya) yang dikualifikasi sebagai peristiwa pidana. Oleh karenanya, keduanya harus dipanggil,” tukas Fickar.

Baca Juga

kpk, ott, penggeledahan
Geledah Kediaman Bupati Tulungagung, KPK Temukan Sejumlah Bukti Dugaan Pemerasan OPD
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aziz syamsuddin, fahri hamzah, KKP, korupsi benih lobster, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 16 at 19.34.14 Anies: Gerakan Vaksinasi di Jakarta Menargetkan Peserta Vaksinasi 100 Ribu Perhari
Next Article Desain Rumah Tahan Gempa 3 Kota Tangsel Miliki Bangunan Rumah Komposit yang Tahan Gempa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNews
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
17 Apr 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?