IPOL.ID – Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), maka proyek pembangunan infrastruktur harus berjalan secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2, bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia; penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; serta menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mewujudkan visi tersebut maka salah satu hal yang terpenting adalah pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan memperhatikan aspek lingkungan. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi hal urgent untuk mencapai tujuan tersebut.
Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta untuk mendukung pembangunan IKN, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 14.817 Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari jumlah tersebut, terkait konstruksi, jumlah SNI yang ditetapkan sebanyak 1.140 SNI.
