IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan RI membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Ketiga terdakwa yang dituntut di antaranya, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Selain itu terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Tuntutan ketiga terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun.
“Galumbang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip tuntutan JPU.
