Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo
HeadlineHukum

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2023, 22:04
Share
2 Min Read
Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan RI membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Ketiga terdakwa yang dituntut di antaranya, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Selain itu terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Tuntutan ketiga terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Diserahkan ke Jaksa, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Diadili Pekan Depan
Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Bentjok Divonis Nihil Dalam Perkara Asabri, Kejagung: Jauh Dari Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum

“Galumbang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip tuntutan JPU.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi, TPPU BAKTI Kominfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Erick saat menyambangi Surabaya dalam acara Trophy Experience PD U-17 pada Minggu (29/10/2023). Foto/IST Libatkan Artis-artis Lokal, Pembukaan PD U-17 Bakal Jadi yang Paling Meriah Didunia
Next Article Suhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih. Foto: Dok pribadi/ist. Denny Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Ini Kata Relawan

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?