IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI masih mengkaji sanksi untuk oknum anggotanya yang menganiaya pengendara motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, belum lama ini.
Terkait kasus oknum anggota bernama Pahala Damaris Tambunan yang memukul kepala pengendara sepeda motor menggunakan gagang senjata api pada Senin (6/11) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat kejadian, Pahala melakukan penganiayaan menggunakan senjata api dinas dari BNN RI yang seharusnya hanya digunakan saat melakukan tugas pemberantasan narkotika.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan seperti apa (bentuk pelanggaran dan sanksi),” tegas Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri di Markas BNN, Cawang, Jumat (10/11).
Pemeriksaan dilakukan BNN RI ini bersifat internal, sehingga berbeda dengan kesepakatan damai antara korban penganiayaan Pahala di Satreskrim Polres Jakarta Timur.
Menurut BNN, penganiayaan bermula ketika Pahala dalam perjalanan berangkat ke kantor melalui Jalan Dewi Sartika menegur pengendara sepeda motor lain yang berkendara melawan arus.