Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Jakarta Ungkap Alasan Tuntut Haris Azhar 4 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Jakarta Ungkap Alasan Tuntut Haris Azhar 4 Tahun Penjara
Headline

Kejati DKI Jakarta Ungkap Alasan Tuntut Haris Azhar 4 Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 13 Nov 2023, 22:00
Share
3 Min Read
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11). Foto: Penkum Kejati DKI Jakarta
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11). Foto: Penkum Kejati DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Harus Azhar dituntut selama empat tahun penjara. Jaksa menilai, Haris terbukti melakukan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Tuntutan terhadap Haris dibacakan oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan dalam tuntutan Jaksa, Hariz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

Baca Juga

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana karena Pencemaran Nama Baik dan Pelaggaran UU ITE
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Ridwan Kamil Siapkan Langkah Hukum

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haris azhar, Luhut Binsar Pandjaitan, pencemaran nama baik, Tuntutan JPU
Iqbal 13 Nov 2023, 22:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Keluarga di Padang kecewa pasien diduga meninggal dunia karena diabaikan perawat. Foto: IG, @kabarnegri (tangkap layar) Keluarga Ngamuk, Pasien Diduga Meninggal karena Diabaikan Perawat RS di Padang
Next Article Markas Polres Metro Jakarta Timur di Jatinegara. Foto: Ist Propam Diduga Cari dan Foto Kartu Pers Wartawan, Kompolnas: Seperti Intimidasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist
Olahraga

Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi

HeadlineInternasional
Houthi Gunakan Rudal Balistik Hipersonik untuk Pertama Kalinya, Sukses Mendarat di Bandara Ben Gurion Israel
09 May 2025, 23:46
Ekonomi
Komitmen MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Gandeng Istana Kepresidenan Yogyakarta Gelar Literasi Investas
09 May 2025, 22:50
Nasional
Cuaca di Tanah Suci Mekkah Panas, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan
10 May 2025, 09:48
Telkom
Solusi Finpay Tingkatkan Kemandirian Finansial Pekerja Migran Indonesia melalui Kemitraan dengan Koperasi MIMS
09 May 2025, 22:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?