Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Bidik Keterlibatan Korporasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Bidik Keterlibatan Korporasi
Hukum

Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Bidik Keterlibatan Korporasi

Bambang
Bambang Published 22 Nov 2023, 19:27
Share
2 Min Read
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Namun, surat perintah penyidikan atau sprindik yang baru saja diterbitkan oleh penyidik gedung bundar tersebut masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

“Dimana hingga saat ini tim penyidik telah (baru) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H dan PM,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/11).

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Adapun penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara yang sama atas nama terpidana Surya Darmadi, selaku pemilik PT Duta Palma Group.

Terpidana Surya Darmadi, diketahui telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bidik Keterlibatan Korporasi, Kejagung, Korupsi Duta Palma Group, Terbitkan Sprindik Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.(foto Instagram) Ini Kata Anies Soal Konsep Pembangunan di Tanah Air
Next Article Dua pelaku pengeroyokan yakni Muhammad Rizky Alfian alias Bibir dan Ali Masruhan saat diamankan aparat Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (22/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Tawuran Satu Orang Tewas Dikeroyok di Ciracas, Barang Bukti Celurit Disita

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?