Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Indra Gunawan: Sertipikat Tanah Digital Masa Depan Administrasi Tanah di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Indra Gunawan: Sertipikat Tanah Digital Masa Depan Administrasi Tanah di Indonesia
Ekonomi

Indra Gunawan: Sertipikat Tanah Digital Masa Depan Administrasi Tanah di Indonesia

Farih
Farih Published 06 Dec 2023, 16:13
Share
3 Min Read
2aed5232 1cbc 46d0 968c e5849e1923df
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihelat Pemerintah Kota Depok, Selasa 5 Desember 2023. Foto BPN Kota Depok
SHARE

IPOL.ID – Sertipikat tanah digital akan ada versi elektroniknya. Inovasi ini merupakan langkah maju dalam upaya memodernisasi administrasi tanah di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan masyarakat akan memiliki dua format Sertipikat Elektronik.

Format pertama adalah Sertipikat Hak Atas Tanah yang dipegang dalam bentuk fisik. Format ini tidak berbeda dengan sertipikat tanah yang selama ini kita kenal.

Format kedua, adalah Sertipikat Hak Atas Tanah dalam bentuk dokumen elektronik. Format ini merupakan inovasi baru yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola hak atas tanah mereka.

“Dengan adanya sertipikat elektronik, proses administrasi tanah diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan. Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot menyimpan dan merawat sertipikat fisik mereka, karena semua data sudah tersimpan secara digital,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan Rabu (6/12).

Selain itu, sertipikat elektronik juga dapat membantu mencegah praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan sertipikat. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, hak atas tanah dapat dilindungi dengan lebih baik.

BPN Kota Depok, lanjut Indra, akan memberikan pengenalan sertipikat tanah digital secara berkelanjutan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

“BPN Kota Depok akan terus menunjukkan komitmen dalam memodernisasi administrasi tanah untuk kepentingan publik. Dengan dua format sertipikat elektronik yang akan diberikan kepada masyarakat, diharapkan proses administrasi tanah dapat berjalan lebih efisien dan transparan,” paparnya.

Ketika ditanya apa saja keuntungan dari Sertipikat Tanah Digital, Indra Gunawan menjelaskan ada tiga keuntungan yang didapat yakni efisiensi, transparansi, keamanan.

Meskipun menawarkan banyak keuntungan, implementasi sertipikat tanah digital juga memiliki beberapa tantangan, seperti infrastruktur teknologi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Langkah maju dalam modernisasi administrasi tanah di Indonesia cepat atau lambat harus berjalan. Meski masih ada tantangan, yang harus dihadapi, Kementerian ATR/BPN akan terus berkomitmen kerja keras, diharapkan sertipikat tanah digital dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” papar Indra.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja meluncurkan Sertipikat Tanah Elektronik dan menyerahkan 2.550.800 sertipikat tanah secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 4 Desember 2023. Presiden didampingi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menghargai kecepatan kerja tim Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah di Indonesia. Saat ini, sudah ada 109 juta bidang tanah yang terdaftar.

Presiden juga menjelaskan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat dapat digunakan untuk menambah modal usaha melalui lembaga keuangan formal. Namun, ia mengingatkan agar modal usaha yang diperoleh digunakan dengan bijak.

Sementara Hadi Tjahjanto melaporkan bahwa sejak tahun 2017, penyertipikatan tanah telah menambah nilai ekonomi. Penambahan nilai ekonomi dari hasil penyertipikatan tanah sejak tahun 2017 hingga saat ini sudah mencapai Rp 5.988 triliun dan 96% dari nilai tersebut beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpn depok, ndra Gunawan, Sertipikat Tanah Digital
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 75bc2bd0 3bc8 4b35 a77e 362512aac7e6 Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee Rp1,6 M pada Perkara Indosurya
Next Article Muhammad Taufik Zoelkifli PKS Tolak RUU DKJ, Gubernur DKI Bisa Diberhentikan Presiden

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Nasional
Waketum MUI: Bangun Karakter Bangsa Lewat Keteladanan Keluarga Ibrahim
27 May 2026, 12:58
HeadlineNews
Presiden Prabowo Melaksanakan Salat Iduladha di Wisma KBRI Paris
27 May 2026, 07:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?