Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setuju Enam Tersangka Tindak Pidana Umum Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setuju Enam Tersangka Tindak Pidana Umum Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Hukum

Kejagung Setuju Enam Tersangka Tindak Pidana Umum Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Bambang
Bambang Published 19 Dec 2023, 15:09
Share
3 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui enam permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ). Keenam permohonan tersebut disetujui hanya dalam tempo sehari.

“Jampidum pun langsung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (19/12).

Adapun keenam tersangka yang disetujui permohonan RJ-nya itu di antaranya:

1. Tersangka Muhammad Paisal bin Sarnuni dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

2. Tersangka Fahriadi alias Garandong bin M. Talhah (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ni Ketut Mareta Anastasya dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Setuju Enam Tersangka, Tindak Pidana Umum Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kertas suara pileg 2024 yang kerap menjadi perdebatan tentang keabsahan pencoblosannya di hari H pemilihan.(foto freepik) Minimalisir Surat Suara Tidak Sah di TPS, KPUD Gelar Simulasi
Next Article Persib Bandung Persib vs Bhayangkara FC Bentrok di Final Nusantara Open 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Headline
Diduga Sebut Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
26 May 2026, 19:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?