Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terberat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terberat
Headline

Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terberat

Iqbal
Iqbal Published 27 Dec 2023, 15:50
Share
2 Min Read
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12). Foto: Live streaming YT KPK
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12). Foto: Live streaming YT KPK
SHARE

IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” kata Tumpak.

“Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” sambungnya.

Adapun pelanggaran etik ini berkaitan pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. Firli terbukti melakukan hubungan dengan SYL yang merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Imbas Pengalihan Status Tahanan Yaqut, Sejumlah Petinggi KPK Kembali Dilaporkan ke Dewas
Buntut Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas dan DPR
Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Dewas KPK Panggil Jaksa dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

“Terbukti sah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK,” sambung Tumpak.

Lebih lanjut, Dewas juga menjelaskan soal penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun. Dewas menyebut, Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama tiga tahun, namun tidak dilaporkan ke LHKPN karena bukan aset miliknya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, firli bahuri, kena sanksi, Pelanggaran kode etik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto saat acara debat capres pekan lalu. Prabowo Prihatin Pendukung Pasangan Nomor Urut 2 Jadi Korban Penembakan di Sampang Madura
Next Article Direktur Utama Mitratel, Teddy Hartoko (kiri) dan Direktur Utama Finnet, Rakhmad Tunggal Afifuddin usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Finnet & Mitratel dalam penyedia layanan meterai elektronik (e-Meterai) dan tanda tangan elektronik (e-Sign) untuk aplikasi terintegrasi milik Mitratel, di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Telkom Indonesia Wujudkan Kemudahan Proses Administrasi, Finnet dan Mitratel Perkuat Kolaborasi Hadirkan Aplikasi Terintegrasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?