Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin, Kuasa Hukum: Jangan Beropini dan Fitnah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin, Kuasa Hukum: Jangan Beropini dan Fitnah
HukumNasional

Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin, Kuasa Hukum: Jangan Beropini dan Fitnah

Iqbal
Iqbal Published 23 Jun 2021, 16:33
Share
3 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui gagal membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk Bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Dia mengakui pihaknya menemukan akun Bitcoin yang sudah kosong.

Menanggapi hal itu, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat, menegaskan, kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi. Kresna pun membantah tuduhan adanya transaksi Bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.

“Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi Bitcoin,” kata Kresna kepada wartawan pada Rabu (23/6).

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Dia pun mengimbau kepada Kejagung tidak membuat opini dan fitnah yang membuat gaduh masyarakat. Padahal penelusuran akun investasi Bitcoin sebenarnya mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum.

“Investasi Bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari ke mana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di Bitcoin,” desak Kresna.

Menurut dia, Kejaksaan cenderung menggiring opini masyarakat dan tidak adil dengan tak menyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi Bitcoin.

“Ketimbang hanya menyebutnya dengan istilah para tersangka, sehingga menggiring opini seakan-akan klien kami yang berinvestasi di Bitcoin. Walaupun investasi tersebut bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun,” cetus Kresna.

“Dengan hanya menyebut tersangka atau para tersangka, Kejagung menggiring opini publik dan fitnah, sebagaimana saya sampaikan di atas, sangat mudah menelusuri akun Bitcoin. Apalagi kejagung punya wewenang. Sekali lagi kami tegaskan klien kami tidak pernah berinvestasi di Bitcoin!” katanya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, mengatakan, Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi Bitcoin sebelum menyampaikan ke publik.

“Mau Bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara,” ucap Fickar kepada wartawan.

Kejaksaan juga tidak boleh berasumsi dan menebak-nebak, karena fungsi kejaksaan di seluruh dunia itu sebagai penuntut umum. “Karena itulah seorang jaksa ataupun institusinya diharamkan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang didasarkan perkiraan atau opini,” ujarnya.

Pernyataan kejaksaan pun harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada. “Jika masih berasumsi, maka kejaksaan akan terjebak menjadi lembaga penuntutan yang otoriter dan ini akan mempengaruhi keabsahan hasil-hasil kerjanya. Kejaksaan bekerja harus base on fakta,” pungkas Fickar. (msb/ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bitcoin, Kasus Korupsi Asabri, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Begini Aturan Prokes Salat Iduladha dan Kurban 1442 H saat Jumlah COVID-19 Meroket
Next Article Pasar Babakan Kota Tangerang Diambil Alih Kementerian Hukum dan HAM

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?