Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selami Janji Pemberian Hadiah Bupati Kukar, KPK Periksa Azis Syamsuddin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Selami Janji Pemberian Hadiah Bupati Kukar, KPK Periksa Azis Syamsuddin
Hukum

Selami Janji Pemberian Hadiah Bupati Kukar, KPK Periksa Azis Syamsuddin

Timur
Timur Published 25 Jan 2024, 01:46
Share
1 Min Read
Mantan anggota DPR RI, Azis Syamsuddin. Foto: Tangkap layar YT CNN Indonesia
Mantan anggota DPR RI, Azis Syamsuddin. Foto: Tangkap layar YT CNN Indonesia
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (23/1/2024). Azis diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Dalam hal ini, Azis diperiksa terkait dugaan kesepakatan dan janji pemberian uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Namun saat ini, Azis saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
Gugatan Praperadilan Kandas, KPK Lanjutkan Penyidikan Perkara Suap Eks Ketua Hakim PN Depok
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: azis syamsuddin, Suap, suap penyidik kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana para peserta dalam acara International Faculty Fair 2024 yang digelar Expert Education and Visa Services (EEVS) Indonesia di Marquee Cyber 2 Tower, Jakarta Selatan, Minggu (14/1). Foto: Ist International Faculty Fair 2024 Digelar EEVS Indonesia, Kesempatan Studi di Puluhan Universitas dari 10 Negara Terbuka Lebar
Next Article Lokasi terduga pelaku pelajar kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan aksi bejatnya mencabuli korban anak perempuan di bantaran Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1). Foto: Ist Kasus Anak 6 Tahun Dicabuli Pelajar SMP di Cibubur, Pemprov DKI Jakarta Berikan Pendampingan Psikologis ke Korban

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Headline
Jemaah Dilarang City Tour Sebelum Puncak Haji, Kemenhaj: Simpan Tenaga untuk Armuzna
07 May 2026, 22:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?