Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awas, Baliho Celakai Warga Bakal Dipidanakan Kepolisian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Awas, Baliho Celakai Warga Bakal Dipidanakan Kepolisian
HeadlineNews

Awas, Baliho Celakai Warga Bakal Dipidanakan Kepolisian

Bambang
Bambang Published 26 Jan 2024, 20:13
Share
2 Min Read
Pihak kepolisian memberikan warning bagi para timses yang memasang baliho dan berdampak pada kecelakaan.(foto IPOL.id)
Pihak kepolisian memberikan warning bagi para timses yang memasang baliho dan berdampak pada kecelakaan.(foto IPOL.id)
SHARE

IPOL.ID- Warning bagi para timses yang melakukan pemasangan baliho. Apalagi, jika baliho tersebut mencelakai orang atau pengguna jalan.

Pihak kepolisian mengancam akan memidanakan pelaku pemasangan baliho kampanye yang mengganggu lalu lintas hingga mengakibatkan kecelakaan pengguna jalan di kawasan Ibu Kota DKI Jakarta.

“Kalau (pemasangan baliho bisa dipidana), kalau hal tersebut bukan pasal (terkait) lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak tertib dalam menempatkan APK (alat peraga kampanye),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Latif menyebut, polisi bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membahayakan di jalanan Ibu Kota. Berkait dengan hal itu, pihaknya mengupayakan patroli gabungan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Satpol PP.

Baca Juga

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.(Foto dok pribadi)
Awas, Ongen (Nasdem) Ingatkan Walikota Bisa Digugat Ke PTUN Jika Lantik Dekot Besok
Awas, 10.000 Suara Warga Berpotensi Hilang di Pilkada Serentak 2024
Awas, Wasit Pemilu Bakal Pantau Medsos ASN yang Aktif ke Cagub

Lebih jauh, Latif menegaskan kepolisian juga tengah mencari pelaku-pelaku yang memasang baliho kampanye dan APK sembarangan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas belakangan ini. “Yang masang siapa, masih kami lakukan penyelidikan,” tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Awas, Bakal Dipidanakan Kepolisan, Baliho Celakai Warga
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra dan jajaran saat menggelar kasus tertangkapnya empat bajing loncat dan penadah di Polsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat (26/1). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Tiga Kali Gasak Besi, Empat Bajing Loncat dan Penadah di Cakung Ditangkap Polisi
Next Article Erick Thohir mengungkap pasangan capres-cawapres yang dipilihnya di Pilpres 2024. (Foto dok PSSI) PBNU Sebut Erick Thohir Mundur Dengan Alasan Inisiatif Pribadi

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?