IPOL.ID- Warning bagi para timses yang melakukan pemasangan baliho. Apalagi, jika baliho tersebut mencelakai orang atau pengguna jalan.
Pihak kepolisian mengancam akan memidanakan pelaku pemasangan baliho kampanye yang mengganggu lalu lintas hingga mengakibatkan kecelakaan pengguna jalan di kawasan Ibu Kota DKI Jakarta.
“Kalau (pemasangan baliho bisa dipidana), kalau hal tersebut bukan pasal (terkait) lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak tertib dalam menempatkan APK (alat peraga kampanye),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Latif menyebut, polisi bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membahayakan di jalanan Ibu Kota. Berkait dengan hal itu, pihaknya mengupayakan patroli gabungan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Satpol PP.
Lebih jauh, Latif menegaskan kepolisian juga tengah mencari pelaku-pelaku yang memasang baliho kampanye dan APK sembarangan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas belakangan ini. “Yang masang siapa, masih kami lakukan penyelidikan,” tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.