IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengabulkan dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kedua permohonan yang dikabulkan itu tercatat atas nama tersangka Angga Saputra dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Anita Boro Toding dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
“Keduanya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (17/2/2024).
Selain kedua tersangka tersebut, Ketut menambahkan pihaknya juga mengabulkan permohonan penghentian proses penuntutan terhadap tiga tersangka yang lain.
Mereka tercatat atas nama tersangka Abdullah Ramdhani dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Hagi Wangsa Akbar dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
“Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Ruli Saputra bin Paino dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan,” tambah dia.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah memberlakukan sejumlah alasan agar permohonan proses penghentian penuntutan bisa diberikan. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.
Selanjutnya ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka juga tidak lebih dari lima tahun, bahkan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar” ujar Ketut seraya menambahkan syarat lainnya tersangka dibebaskan melalui restorative justice juga dikarenakan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)