Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Pengujian UU Terorisme di MK, LPSK Dukung Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Pemulihan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Pengujian UU Terorisme di MK, LPSK Dukung Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Pemulihan
Hukum

Sidang Pengujian UU Terorisme di MK, LPSK Dukung Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Pemulihan

Iqbal
Iqbal Published 07 Mar 2024, 08:55
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Terorisme di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/3). Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Terorisme di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/3). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir sebagai pihak terkait dalam sidang uji materiil. Sedianya LPSK mendukung korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan pemulihan.

Uji materiil dilakukan pada Pasal 43 L ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/3).

Disampaikan dalam sidang di MK oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias tentang upaya dan tantangan dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu. Bahwa batas waktu tiga tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terdapat sejumlah tantangan dalam pemenuhan hak korban.

Karena problem jangkauan wilayah yang sangat luas dan waktu yang singkat. Mengingat proses pemberian bantuan dan kompensasi terhadap korban (terorisme) memerlukan waktu panjang dan masih banyaknya korban yang belum diidentifikasi.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, mk, Terpidana Teroris, uji materi undang-undang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Batalyon Arteleri Pertahanan Udara 8/MBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram bruto di Dermaga Tradisional Aji Putri Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Sinergitas TNI-Polri di Tapal Batas Sukses Gulung Pelaku Penyelundupan Narkotika
Next Article Ketua RT di kawasan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumiati, usai mengamankan pelaku pencuri spesialis rumah kosong, Selasa (5/3) malam. Foto: Ist Kepergok Tengah Beraksi, Pencuri di Rumah Kosong Nyaris Dibakar Massa

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?