Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tangkap Abunawas, Pejabat Pemprov DKI yang Buron 13 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tangkap Abunawas, Pejabat Pemprov DKI yang Buron 13 Tahun
HeadlineHukum

Kejagung Tangkap Abunawas, Pejabat Pemprov DKI yang Buron 13 Tahun

Bambang
Bambang Published 15 Mar 2024, 12:44
Share
2 Min Read
Terpidana Abunawas Abunaim saat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Terpidana Abunawas Abunaim saat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur TA 2006.

Terpidana atas nama Abunawas Abunaim, mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Abunawas ditangkap setelah buron selama kurang lebih 13 tahun pasca putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Saat ditangkap, Abunawas tengah berada di Jalan Gunung Semeru, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 15.57 WIB.

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

“Abunawas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” sambung Sumedana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011, Abunawas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buron 13 Tahun, Kejagung, Pejabat Pemprov DKI, Tangkap Abunawas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 6 1 Diguyur Hujan Deras, Atap SMAN 01 Ciampea Bogor Ambruk, 7 Siswa Terluka
Next Article Ilustrasi hutan mangrove. Foto: iconcom / pexels Program Blue Carbon Restorasi Ribuan Hektare Area Mangrove di Aceh Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0034
HeadlineOlahraga

Mengejutkan, Indonesia Melenggang ke Final IFA7 World Championship 2026 usai Kandaskan Raksasa Brazil

Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ekonomi
Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia
31 May 2026, 12:50
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?