Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Todung Mulya Lubis sebut Hak Angket Leluasa Bongkar Kecurangan Pilpres, Dibandingkan di MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Todung Mulya Lubis sebut Hak Angket Leluasa Bongkar Kecurangan Pilpres, Dibandingkan di MK
HeadlineNews

Alasan Todung Mulya Lubis sebut Hak Angket Leluasa Bongkar Kecurangan Pilpres, Dibandingkan di MK

Bambang
Bambang Published 30 Mar 2024, 18:35
Share
2 Min Read
Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis akan terus mendorong hak angket DPR dilaksanakan.foto/ist
Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis akan terus mendorong hak angket DPR dilaksanakan.foto/ist
SHARE

IPOL.ID-Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis akan terus mendorong hak angket DPR dilaksanakan.

Hak angket DPR dinilai lebih leluasa untuk membongkar kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dibandingkan dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan, aturan-aturan di MK cenderung kaku dan waktu yang terbatas, yakni hanya 14 hari untuk membuat putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Contohnya, jumlah saksi dan ahli dibatasi 19 orang dengan waktu yang terbatas yakni 20 menit untuk setiap saksi. Sementara, jalur angket di DPR bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan termasuk presiden. Dari beberapa kali pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, katanya, tidak melihat ada keberatan.

Baca Juga

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadiri sidang Pansus Hak Angket DPRD. Foto: Tangkapan layar Instagram @gowa.informasi
Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Hak Angket DPRD
Soal Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Gerindra: Harus Sesuai UU
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Ungkap Dugaan Masalah Haji 2025

Oleh karena itu, hak angket semestinya berjalan, namun perjalanannya mulus atau tidak sangat tergantung pada parpol lain karena tidak cukup hanya mengandalkan PDI Perjuangan.

“Seharusnya jalan hak angket, karena saling isi. Tidak semua kecurangan pilpres bisa dibongkar di MK, mungkin bisa dibongkar di hak angket yang forumnya tidak kaku,” kata Todung dikutip dari kanal Abraham Samad “Speak Up,” Sabtu (30/3/2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dibandingkan di MK, hak angket, Leluasa Bongkar Kecurangan Pilpres, Todung Mulya Lubis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Basuki Tinjau Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan di Pamekasan Menteri Basuki Tinjau Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan di Pamekasan
Next Article Fashion show Dispora Kabupaten Maros x Nanda Maharani ditengah perhelatan Indonesia Fashion Show Week 2024 pada tanggal 30 Maret pukul 19.00 di JCC Senayan. Foto/EB Tampil Memukau Karya Busana Bertemakan “Metamorposa” Nanda Maharani di Ajang Indonesia Fashion Week (IFW) 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
OLIS
Headline

Ratusan Penerima MBG di Kulon Progo Diduga Keracunan, Dinkes Temukan Sejumlah Faktor Risiko

BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Hukum
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
22 Jul 2026, 23:43
Gaya hidup
Bukan Lagi Semprotan Pertama: Konsumen Indonesia Kini Mulai Menilai Performa Parfum Setelah 8–10 Jam Pemakaian
23 Jul 2026, 13:44
Hukum
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
23 Jul 2026, 11:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?