Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Penyidik KPK Sesalkan Setnov Kembali Dapat Remisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Eks Penyidik KPK Sesalkan Setnov Kembali Dapat Remisi
Hukum

Eks Penyidik KPK Sesalkan Setnov Kembali Dapat Remisi

Iqbal
Iqbal Published 15 Apr 2024, 11:55
Share
2 Min Read
Terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Foto: Tangkap layar @kompastv
Terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Foto: Tangkap layar @kompastv
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 240 narapida kasus korupsi mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri. Satu di antaranya yang mendapatkan potongan masa hukuman adalah terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto.

IM57+ Institute menilai pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas. Hal itu karena masyarakat bakal melihat pengurangan hukuman bagi para koruptor menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terlebih pemberian remisi kepada koruptor bakal berdampak lebih buruk terhadap pemberantasan korupsi maupun institusi KPK yang berada di titik nadir akibat sederet kontroversi.

“Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pascarevisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringankan sanksi,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugraha melalui siaran pers dikutip Minggu (14/4/2024).

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Buronan Korupsi e-KTP
Setnov Terima Pembebasan Bersyarat, Ini Kata KPK
MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun

Mantan penyidik KPK ini mengatakan bahwa kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luar karena mengintervensi kepentinngan publik. Oleh sebab itu, dia menilai berbagai bentuk peringanan hukuman kepada pelaku korupsi perlu dilakukan secara hati-hati, sebelum maupun setelah eksekusi putusan pengadilan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: e ktp, korupsi KTP elektronik, remisi idul fitri, setnov, setya novanto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bagi pasangan yang tengah mempertimbangkan langkah serius dalam hubungan mereka, bulan Syawal bisa menjadi waktu yang tepat untuk melangkah menuju jenjang pernikahan. Para Bujang Simak ya: Bukan Cuma Puasa Sunah, Syawal Juga Bisa Jadi Momentum untuk Menikah
Next Article jazuli DPR Apresiasi Menlu RI Tak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Jakarta Raya
Sempat Padam Akibat Pencurian Komponen, Puluhan Lampu PJU di Jalan Malahayati Kini Nyala Kembali
07 May 2026, 23:11
Nusantara
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
07 May 2026, 23:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?