Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Kuasa Penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan ke Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Kuasa Penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan ke Jaksa
Hukum

Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Kuasa Penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan ke Jaksa

Timur
Timur Published 25 Apr 2024, 00:29
Share
1 Min Read
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel kembali melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penjualan aset Yayasan Barang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Puntodewo, Yogyakarta.

Kali ini tahap dua itu dilakukan oleh penyidik pidana khusus terhadap tersangka Zurike Takada alias ZT selaku Penerima Kuasa Penjual.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap dua, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).

Selanjutnya untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum langsung menahan tersangka ZT selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang.

Baca Juga

tkpk
Kejati Sumsel Tangkap Buronan Perkara Kekerasan Seksual saat Mampir ke Rumah Tetangga
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM

Tindakan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024, yang aturannya merujuk Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ucap Vanny.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asrama mahasiswa Puntodewo Yogyakarta, kejati sumsel, Yayasan Barang Hari Sembilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Orang tua Chandrika Chika menjenguk anaknya setelah ditangkap karena kasus narkoba. Foto: IG, @lambeturah (tangkap layar) Diberi Kepercayaan, Keluarga Kaget Chandrika Chika Positif Narkoba
Next Article Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik Oknum DPRD Kukar Fraksi PKB Diduga Aniaya Mantan Istri, Pengacara: Tak Ada Penganiayaan!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Headline
Sengit! Argentina Segel Tiket Semifinal Usai Jinakkan Swiss dalam Laga 120 Menit
12 Jul 2026, 12:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?