Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
HeadlineHukum

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Bambang
Bambang Published 07 May 2024, 20:15
Share
1 Min Read
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor.

Muhdlor ditahan dengan status tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan Muhdlor sebagai tersangka sesuai alat bukti dan fakta hukum lainnya yang ditemukan oleh penyidik.

“Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Selanjutnya, Johanis juga mengumumkan penahanan Gus Muhdlor. Muhdlor ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam. “Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama,” kata Johanis.

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rutan KPK. “Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024,” pungkas dia. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahmad Muhdlor, kpk, Resmi Tahan Bupati Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indonesia terpilih menjadi tuan rumah Kejuaraan Senam Dunia ke-53 atau 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships. Terima PB Persani, Menpora Dito Pastikan Pemerintah Dukung Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Indonesia
Next Article Ilustrasi jamaah saat menjalankan ibadah haji.(foto islamicity) Jamaah Haji Dihimbau Senam di Pesawat Saat Perjalanan ke Mekah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Headline
Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
22 May 2026, 09:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?