Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Temukan Dugaan TPPU Gubernur Malut Hingga Rp100 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Temukan Dugaan TPPU Gubernur Malut Hingga Rp100 Miliar
Headline

KPK Temukan Dugaan TPPU Gubernur Malut Hingga Rp100 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 09 May 2024, 06:35
Share
2 Min Read
Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (tengah). Foto: Instagram @kasubaabdulgani
Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (tengah). Foto: Instagram @kasubaabdulgani
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba. Dari hasil penelusuran awal, KPK menemukan adanya dugaan penyamaran aset yang bersangkutan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Berdasarkan penelusuran data dan informasi, termasuk keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK pun telah mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” jelas Ali.

Baca Juga

3 kg
Bareskrim Terapkan TPPU untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subdidi: Kami Miskinkan Pelakunya
Diperiksa KPK, Eks Sekretaris MA Didalami Soal Perkara TPPU
Diperiksa KPK, Eks Kepala Bea Cukai Dikorek Kasus TPPU

Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Gani Kasuba, Gubernur Malut, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto telah menyampaikan amanatnya kepada seluruh insan Adhyaksa di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (8/5/2024). Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pertahankan Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Imbau Jajarannya Jauhi Perbuatan Tercela
Next Article Penjahat siber dengan modus email bisa menguras rekening korbannya. Foto: net edu Masyarakat Diminta Waspadai Kejahatan Siber Modus Email, Lagi Gentayangan!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?