IPOL.ID – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua mendesak pemerintah pusat, DPR RI, KPU RI, partai politik dan seluruh pemangku kepentingan untuk memenuhi keinginan rakyat agar kepala daerah di wilayah ini adalah orang Asli Papua (OAP). Kepala daerah yang dimaksud adalah bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dari enam provinsi se-Papua.
Menurut MRP, hal ini sebagaimana amanat dalam UU No 2 Th 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua khususnya pasal 28. Poin utama desakan tersebut disampaikan para wakil MRP saat konferensi pers di Jakarta Sabtu (11/05/2024).
“Kami saat ini berada di Jakarta, meminta dengan sangat kepada pemerintah pusat, DPR RI, parpol, DPD RI, Bawaslu, KPU RI, agar kami MRP sebagai anak kandung otsus, diperhatikan tuntutan agar kepala daerah harus OAP. Selama ini keinginan tersebut belum terpenuhi,” tegas Sekretaris Asosiasi MRP Judson Ferdinandus Waprak.
Menurutnya, tuntutan itu sejalan dengan bunyi UU Otsus Papua, Pasal 28 ayat 3 dan 4. Ayat 3 berbunyi: “Rekrutmen politik oleh parpol di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan OAP.” Sedangkan pasal 4 berbunyi: ” Parpol dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.”
Pemenuhan tuntutan ini sesuai keinginan seluruh elemen dan masyarakat adat Papua agar hak-hak politik, dan kesejahteraan bisa terpenuhi.
Hal senada disampaikan Koordinator Asosiasi MRP, Agustinus Anggaibak yang mengatakan bahwa niat baik pemerintah pusat tersebut harus segera diwujudkan menjelang pilkada serentak pada November 2024. “Kami melihat pemenuhan hak hak politik sangat minim dan kurang diakomodasi khususnya jelang pilkada mendatang,” ujar Anggaibak. Bagaimanapun, lanjutnya, seluruh pemenuhan hak politik tersebut adalah guna kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat seluruh Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Repblublik Indonesia.
Sedangkan Paskalis Imadawa, Wakil Ketua 2 MRP dari Papua Selatan mengaku bahwa selama ini pelaksanaan otsus pada jilid 1 yang lalu, kurang memenuhi tuntutan MRP yakni kepala daerah di tingkat kabupaten/kota yang kerap bukan OAP. “Terus terang saja, kadang masih ada orang-orang titipan ataupun para jenderal, atau calob yang secara garis keturunan bukan OAP,” lugasnya kepada ipol.id.
Namun demikian di sisi lain Paskalis juga mengakui bahwa masih ada saja pejabat kepala daerah OAP yang menyalahgunakan wewenang melakukan korupsi. “OAP yang tidak amanah dan menjadikan uang masuk ke kantong pribadi ini, tentu menjadikan catatan khusus kami. OAP harus tegas tidak boleh korupsi dan wajib memberi kesejahteraan membangun masyarakat Papua,” katanya.
Anggota Asosiasi MRP asal Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu mengaku akan segera menemui pemangku kepentingan selama berada di Jakarta. Di antaranya akan menemui anggota DPR RI, DPD RI, dan perwakilan pemerintah pusat dalam sepekan ke depan.
Sebagai informasi, MRP dibentuk sesuai amanah UU Otonomi Khusus Papua. Asosiasi MRP terdiri dari wakol enam provinsi seluruh Papua yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pembentukan asosiasi ini juga sekaligus menyiapkan pokok-pokok pikiran terkait perwujudan pelaksanaan Otsus di Tanah Papua. Salah satu tujuannya untuk mendorong agar OAP juga bisa diakomodir dalam posisi pemerintahan dan aspek lainnya sesuai dengan aturan undang-undang nomor 2 tahun 2021. (tim)