Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dhany Sukma Minta Jajaran Netral di Pilkada Jakarta 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Dhany Sukma Minta Jajaran Netral di Pilkada Jakarta 2024
Politik

Dhany Sukma Minta Jajaran Netral di Pilkada Jakarta 2024

Farih
Farih Published 20 Jun 2024, 17:23
Share
3 Min Read
ASN DKI Jakarta. Foto: dok. Pemprov DKI
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto: dok. Pemprov DKI
SHARE

IPOL.ID – Menghadapi kontestasi Pilkada Jakarta, November 2024. Netralitas ASN menjadi sorotan. Guna menjaga netralitas ASN, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meminta jajarannya untuk bersikap netral dalam perhelatan Pilkada tersebut dengan memahami teknis dan pelaksanaannya.

“Saya minta netralitas dijunjung tinggi. Seluruh jajaran birokrasi harus memegang penuh komitmen untuk bersikap netral dan paham teknis Pilkada 2024,” kata Dhany, di Jakarta, Kamis (20/6).

Dhany mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang tidak netral saat Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021, dijelaskan sanksi bagi ASN yang memberikan dukungan kepada pasangan calon saat pemilu ataupun pilkada dengan cara kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon, bahkan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Jenis hukuman ringan hingga berat tertuang dalam aturan tersebut, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja kerja, bahkan penurunan atau pemberhentian jabatan.

Baca Juga

LIV
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

“Sanksi yang dijatuhkan tentu melihat dari eskalasi terlebih dahulu, kalau sudah terang-terangan tidak bersikap netral, maka bisa sampai kepada pemecatan,” ujar Dhany.

Ditambahkannya, ASN yang baik seharusnya bersikap sebagai fasilitator yang baik, suporter yang baik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, syarat suksesnya Pilkada 2024 yakni terselenggara pilkada dengan panitia yang berintegritas dan profesional. Artinya, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, dan seluruh jajaran sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan memiliki kapasitas pemahaman yang baik.

“Kapasitas pemahaman terkait aturan main penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada itu harus tersosialisasi dengan baik, agar semuanya paham dan tau betul bagaimana teknis Pilkada nanti,” ucap Dhany.

Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Pusat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.

Hal ini sebagai bahan evaluasi usai melewati Pemilu 2024 kemarin, dimana Jakarta Pusat masih masuk dalam kategori pelaksanaan yang lancar.

“Jadi Pilkada 2024 ini hal yang sama yang akan kita lakukan dengan cara tetap meningkatkan komunikasi, koordinasi, baik dengan Pemerintah Kota yang dipimpin oleh pak wali, dan juga dengan stakeholders yang ada di Jakarta Pusat,” ujar Efni.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, dhany sukma, pilkada jakarta, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kakorda BRN Jabodetabek, Umar Asyura (tengah). Foto: Ist Polres Jaktim Tak Tahu Lokasi Mobil Burhanis, Buser Rentcar: Pengusaha Rental Kooperatif Bisa Minta Akses GPS
Next Article kpk Kembangkan Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?