Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas ke Penjara
Hukum

KPK Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas ke Penjara

Iqbal
Iqbal Published 25 Jun 2024, 20:24
Share
2 Min Read
Dihadirkan dalam jumpa pers, tuga tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014 sebesar Rp20,4 miliar. Foto: Tangkap layar YT @kpkri
Dihadirkan dalam jumpa pers, tuga tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014 sebesar Rp20,4 miliar. Foto: Tangkap layar YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014 sebesar Rp20,4 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024–14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Sebelumnya, KPK diberitakan telah memperpanjang masa pencegahan terhadap tiga tersangka tersebut ke luar negeri.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Pencegahan tersebut dilakukan untuk kedua kalinya setelah berakhirnya masa pencegahan pertama mereka pada 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023 lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: basarnas, Korupsi Pengadaan Truk, kpk, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani memberikan semangat dan dukungan kepada pelaku UMKM Indonesia. Foto/istimewa Menkeu Sri Mulyani Memberikan Semangat dan Dukungan kepada Pelaku UMKM Indonesia
Next Article OJK meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari BPR dan BPRS di seluruh Indonesia. Foto: OJK OJK Luncurkan Layanan Perizinan BPR dan BPRS Melalui Aplikasi SPRINT

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?