Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lima Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Tak Berkutik Saat Dicokok Intelijen Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lima Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Tak Berkutik Saat Dicokok Intelijen Kejaksaan
Hukum

Lima Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Tak Berkutik Saat Dicokok Intelijen Kejaksaan

Yudha
Yudha Published 20 Jul 2024, 09:49
Share
2 Min Read
Firman Ageng Pamenang tak berkutik saat ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Firman Ageng Pamenang tak berkutik saat ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Firman Ageng Pamenang. Setelah lima tahun buron, terpidana kasus penipuan itu akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI. Firman ditangkap saat berada di Perumahan Green Mansion, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024), sekitar pukul 13.22 WIB.

“Terpidana Firman Ageng Pamenang tak berkutik saat diamankan. Dia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui keterangannya Sabtu (20/7/2024).

“Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor,” sambung Harli.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, Firman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Namun semenjak divonis bersalah, Firman belum bersedia menjalani hukuman meski telah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjung Perak. Firman pun akhirnya dimasukan dalam DPO hingga akhirnya diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Kejati Jawa Timur dan Kejari Tanjung Perak.

Baca Juga

Sosok tiga pejabat daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungli, gratifikasi atau suap dan pemerasan terkait proses penerbitan ijin pada Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Kejati Jatim
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
Temukan Pelanggaran MBG di Jatim, Jamintel Siapkan Sistem Pelaporan Bagi Penerima Manfaat
Jamintel: Kepala Desa Jangan Takut Lapor Jika Merasa Diperas Jaksa
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, DPO, Firman Ageng Pamenang, jamintel, Kejari Tanjung Perak, Kejati Jawa Timur, Satgas SIRI Kejaksaan Agung, terpidana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Deputi Direktur III PT PII Muhammad Ridho Mendukung Percepatan Penyediaan Infrastruktur, PII Lakukan Penjaminan Proyek dengan Nilai Investasi Rp534 T
Next Article bph migas BPH Migas Terbitkan Peraturan Distribusi BBM Tepat Sasaran

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?