Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPH Migas Terbitkan Peraturan Distribusi BBM Tepat Sasaran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPH Migas Terbitkan Peraturan Distribusi BBM Tepat Sasaran
EkonomiPertamina

BPH Migas Terbitkan Peraturan Distribusi BBM Tepat Sasaran

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 20 Jul 2024, 09:50
Share
2 Min Read
bph migas
Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 di Sorong, Papua Barat Daya, pekan lalu, (dok. Humas BPH Migas)
SHARE

IPOL.ID – Regulasi subpenyalur agar distribusi BBM tepat sasaran. Regulasi tentang subpenyalur merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi dan kompensasi negara agar semakin tepat sasaran dan tepat volume.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.

“Diperlukan adanya mekanisme pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, khususnya di daerah yang belum terdapat penyalur,” sebut Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7/24).

Menurut Erika, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mengatur kriteria subpenyalur, persyaratan subpenyalur, pengajuan permohonan calon subpenyalur, dan evaluasi dan verifikasi pengajuan calon subpenyalur.

Baca Juga

3 kg
Bareskrim Terapkan TPPU untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subdidi: Kami Miskinkan Pelakunya
Legislator Beringin Apresiasi Langkah Pemerintah Stabilisasi Harga BBM di Tengah Perang Iran Dengan Israel-AS
Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Menko Polkam Ingatkan Pentingnya Jaga Ketersediaan BBM di Tingkat Nasional

“Dengan demikian, kebijakan yang telah kita terbitkan ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu dan khusus penugasan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bbm, Erika RetnowatI, JBKP, JBT, Jenis BBM Khusus, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Firman Ageng Pamenang tak berkutik saat ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Lima Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Tak Berkutik Saat Dicokok Intelijen Kejaksaan
Next Article Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BRI dengan PP Muhammadiyah pada 17 Juli 2024, di Yogyakarta. Foto: Dok BRI Jalin Sinergi, BRI Beri Kemudahan Jasa dan Layanan Perbankan Bagi Muhammadiyah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?