Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Medan Tahan Pasutri dalam Dugaan Pemalsuan Surat yang Rugikan Ratusan Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Medan Tahan Pasutri dalam Dugaan Pemalsuan Surat yang Rugikan Ratusan Miliar
Hukum

Kejari Medan Tahan Pasutri dalam Dugaan Pemalsuan Surat yang Rugikan Ratusan Miliar

Bambang
Bambang Published 26 Jul 2024, 12:16
Share
2 Min Read
FOTO : ilustrasi tahanan atau foto Kejaksaan Medan (ist)
FOTO : ilustrasi tahanan atau foto Kejaksaan Medan (ist)
SHARE

IPOL.ID-Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Selain menetapkan tersangka, Kejari Medan juga menahan keduanya.

“Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/7/2024).

Kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari kedepan, terhitung sejak Kamis 25 Juli 2024.

“Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan,” bebernya.

Baca Juga

Sentana Charlie, terpidana kasus penipuan saat hendak dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut
Kocak, Buronan Penipuan Ini Ditangkap Saat Sedang Sarapan Pagi
Tak Terima Direkam, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Bentak dan Pukul Tangan Wartawan
Lagi Asyik Ngopi, Buronan Ini Diciduk Tim Tabur Kejagung

“Maka (dalam hal ini) dapat dilakukkan penahanan,” sambung Dapot Siagian.

Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dugaan Pemalsuan Surat, kejari medan, Rugikan Ratusan Miliar, Tahan Pasutri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Swiss-Belresidences Kalibata kunjungi Majelis Taklim Rawajati. (dok. Swiss-Belresidences Kalibata) Swiss-Belresidences Kalibata Kunjungi Majelis Taklim Rawajati dan Pesantren Bani Idris di Pandeglang, Banten
Next Article Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto dok Bawaslu) Pilkada Serentak 2024, Bagja Minta Bawaslu Provinsi Awasi Potensi Pelanggaran Cagub

TERPOPULER

TERPOPULER
kosasa
Nasional

KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Khoirudin: RPTRA Harus Menjadi Ruang Publik yang Aman, Nyaman, dan Terjaga
22 Jul 2026, 20:16
HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?