Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Dampak Buruk Bagi Korban jika Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Pakai Jalan Damai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Ini Dampak Buruk Bagi Korban jika Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Pakai Jalan Damai
Kriminal

Ini Dampak Buruk Bagi Korban jika Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Pakai Jalan Damai

Iqbal
Iqbal Published 28 Jul 2024, 13:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak secara damai tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati mengungkapkan, penyelesaian kasus secara damai merugikan korban karena mengakibatkan hilangnya hak untuk mendapat pendampingan psikologis.

Padahal anak korban kekerasan seksual mengalami trauma berat akibat kejadian sehingga butuh pendampingan psikologis untuk proses pemulihan, bahkan dalam jangka panjang.

“Sangat merugikan, terutama pemulihan korban dan potensi keberulangan,” tegas Sri saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, melansir Minggu (28/7/2024).

Baca Juga

IMG 20260715 WA0225
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha

Selain hilangnya hak korban, penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak secara damai membuat para pelaku tidak mendapat efek jera akibat tindak pidana mereka lakukan.

Imbasnya kasus kekerasan terhadap anak kian bertambah karena para pelaku merasa dapat lolos dari jerat hukum, hal ini menurut LPSK dapat berdampak buruk bagi banyak sektor.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jalan Damai, kekerasan seksual anak, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi dan ibu negara, Iriana Jokowi saat tiba Jakarta usai kunjungan luar negeri.(Foto BPMI Setpres) Jokowi dan Iriana Jokowi di Pilkada Jakarta Bakal Nyoblos di TPS Gambir
Next Article Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi (kedua dari kiri).(Foto dok pribadi) Jelang Musprov Kadin DKI, Diana Dewi Dapat Dukungan Suara di Ultah Ke-56 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang rusak parah, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist
Jakarta Raya

SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Kadisdik Pastikan Hak Belajar Siswa Tetap Terpenuhi

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?