IPOL.ID – Kabar secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan larangan untuk produsen dan distributor susu formula memberikan diskon atau potongan harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.
Larangan tersebut diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.
Larangan dimaksudkan agar produsen atau distributor tidak menghambat pemberian air susu ibu ekslusif, sehingga pemberian ASI bisa dimaksimalkan.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi Pasal 33 huruf c, dikutip Rabu (31/7/2024).
Selain tidak boleh memberikan diskon, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.
Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.
Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI juga tidak boleh dilakukan di media masa maupun media sosial.
“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e.(Vinolla)